Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis, Kelurahan Bonto Manai Undang LBH Butta Toa Bantaeng

    Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis, Kelurahan Bonto Manai Undang LBH Butta Toa Bantaeng

    BANTAENG - Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mengundang Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu

    Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Tidak mampu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan berlangsung di Balai Kelurahan Bonto Manai. Rabu (15/03/2023)

    Muh. Anwar Razak, SE selaku Lurah Bonto Manai dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu rasa syukuran bagi kami karena ada dua orang Pengacara dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang datang melalukan penyuluhan bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya dalam mencari keadilan.

    "Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng yang datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Kelurahan Bonto Manai yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Penasehan Hukum (PH)"

    Yudha Jaya, SH dari kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya bahwa bantuan hukum Gratis  bagi masyarakat Miskin/Tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata. 

    "Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Hingga Putusan di Pengadilan"

    Ditempat yang sama Sunanta Rahmat, SH juga sebagai narasumber dari LBH. Butta Toa Bantaeng menambahkan bahwa Syarat untuk mendapatkan pendamping hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah yakni Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana Penerima bantuan Hukum itu bertempat tinggal, Ucap Yudha Jaya

    Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD,  Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kelurahan Bonto manai.(***)

    bantaeng sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Komsos Babinsa Kodim 1410/Bantaeng...

    Artikel Berikutnya

    Polres Bantaeng Gelar Kesamaptaan Berkala

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Tags